Tweet |
Pemimpin di negeri ini harus kembali membuka lembaran sejarah. Mereka
harus banyak belajar dari para pemimpin Islam dalam menjaga akidah dan
moral rakyatnya. Meski godaan menantang, meski pihak musuh menentang,
mereka teguh dalam menjalankan perintah Allah. Sejarah itu setidaknya
pernah dengan manis diukir oleh Sultan Murad III.
Sultan Murad III adalah Sultan Turki Utsmani sejak 1574 hingga
kematiannya. Ia adalah putra sulung Sultan Salim II dan Nur Banu
(Cecilia Venier-Baffo). Pemerintahan Murad III ditandai dengan perang
dengan Persia dan Austria beserta penurunan dan pembusukan institusi
Utsmani. Kecintaan beliau kepada jihad memang tinggi. Ini sudah
diwariskan oleh sang ayah, Sultan Murad II. Maka tak heran, ia pernah
berujar, kecintaan umat kepada jihad tidak boleh mati.
Selain mencintai jihad, Sultan Murad III juga dikenal sebagai
kholifah pecinta ilmu. Dia menguasai tiga bahasa sekaligus; Arab, Persia
dan Turki. Ia pun begitu hormat kepada ulama.
Saat memegang tampuk kholifah, tugas utamanya adalah mengeluarkan
perintah agar semua bentuk minuman keras dilarang. Kebijakan ini diambil
setelah beliau menyaksikan kebiasaan meminum khamr merebak luas di
masyarakat, apalagi di kalangan militer Utsmani, terutama pada pasukan
elitnya. Ia sadar kerusakan pada bidang militer akan membawa kelemahan
dalam tampuk kekholifahan Islam.
Rasulullah sendiri dalam beberapa hadisnya mengutarakan bagaimana
nasib orang yang meminum khamr. Sungguh malang, mereka tidak hanya
terhalangi dari meminum khamr yang ada di surga bahkan mereka diberi
minuman yang menjijikkan,
إن على الله عز وجل عهدا لمن يشرب المسكر أن يسقيه من طينة الخبال قالوا
يا رسول الله وما طينة الخبال قال عرق أهل النار أو عصارة أهل النار
“Sesungguhnya ada janji Allah bagi siapa yang meminum minuman yang
memabukkan yaitu Allah akan memberinya minum cairan penduduk neraka”,
mereka bertanya, “Wahai Rasulullah apakah itu cairan penduduk api
neraka?”, Rasulullah bersabda, “Keringat penduduk neraka atau ampas
(sisa perasan) penduduk neraka.” (HR. Muslim, 3/1587 no. 202 dari hadits
Jabir)
Namun meski sudah dijelaskan tentang keharaman khamr, masih saja
banyak manusia meminumnya, rasanya sulit bagi mereka untuk meninggalkan
kedunguan mereka akan ga itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
sendiri pernah bersabda,
إن مدمن الخمر كعابد الوثن
“Pecandu khomr seperti penyembah berhala.” (HR. Ibnu Majah dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam shahih ibnu Majah no 2736)
Ibnu Rajab berkata, “Karena orang yang menyembah berhala hatinya terkait dengan berhala tersbut hingga sulit baginya untuk meninggalkannya, demikianlah pula dengan pecandu khomr sulit baginya untuk meninggalkan khomr.”
Usaha Sultan Murad menerapkan larangan khamr ternyata tidak semudah
dengan apa yang dibayangkan. Langkah tersebut memicu konflik di kalangan
pasukan elit Utsmani. Mereka terusik dan memaksa agar larangan itu
dicabut. Sultan Murad III pun masih tetap dalam pendiriannya, meski pada
gilirannya usaha tersebut sia-sia. kerusakan masyarakat dan elit
pasukan utsmani sulit terbendung.
Akan tetapi kita bisa mengambil hikmah, bagaimana usaha Sultan Murad
III sudah dilakukan secara maksimal. Meski mendapat tentangan, Sultan
Murad III juga tidak gentar. Tentu berbeda dengan pemimpin saat ini yang
justru memaksa rakyatnya melegalkan khamr walau hal tersebut
bertentangan dengan kehendak rakyat. Pemimpin di negeri ini lebih taat
kepada pengusaha khamr ketimbang kepada Allah.
Banyak pakar sejarah mengatakan inilah awal kemunduran Khilafah
Usmaniyah dimana telah terjadi penyimpangan di kalangan elit tentara
akan ajaran Islam yang murni. Mereka telah menyimpang dari nilai-nilai
Islam serta jauh dari perasaan cinta jihad dan kerinduan untuk mati
syahid.
Dibalik semua kekurangan itu, goresan manis sempat dilukis oleh
Sultan Murad III. Sultan Murad III berusaha menjalankan kebijakan yang
digariskan oleh ayahnya. Di zamannya, ia melakukan perang di beberapa
tempat berbeda.Pada 982 H/1574 M, Raja Polska (Polandia) Henry De Palo
melarikan di ke Prancis. Maka Sultan Utsmani memberikan petunjuk pada
tokoh-tokoh Polska untuk memilih penguasa Transylvania untuk menjadi
raja Polska. Jadilah Polska berada di bawah pemerintahan Utsmani pada
983 H/ 1575 M
Sultan Murad III juga memberikan pensiunan tentara sebanyak 110.000
uang mas lira. Kebija-kannya ini mampu membendung gejolak yang sering
terjadi apabila uang itu terlam-bat dibagikan. Sultan Murad III
meninggal pada 16 Januari 1595 M dan usia mendekati 49 tahun.
Sumber:
http://www.eramuslim.com/berita/tahukah-anda/sultan-murad-iii-kholifah-pemberantas-miras.htm
http://www.eramuslim.com/berita/tahukah-anda/sultan-murad-iii-kholifah-pemberantas-miras.htm
0 komentar: