Ketegasan Sultan Murad III Dalam Memberantas Miras


Pemimpin di negeri ini harus kembali membuka lembaran sejarah. Mereka harus banyak belajar dari para pemimpin Islam dalam menjaga akidah dan moral rakyatnya. Meski godaan menantang, meski pihak musuh menentang, mereka teguh dalam menjalankan perintah Allah. Sejarah itu setidaknya pernah dengan manis diukir oleh Sultan Murad III.

Sultan Murad III adalah Sultan Turki Utsmani sejak 1574 hingga kematiannya. Ia adalah putra sulung Sultan Salim II dan Nur Banu (Cecilia Venier-Baffo). Pemerintahan Murad III ditandai dengan perang dengan Persia dan Austria beserta penurunan dan pembusukan institusi Utsmani. Kecintaan beliau kepada jihad memang tinggi. Ini sudah diwariskan oleh sang ayah, Sultan Murad II. Maka tak heran, ia pernah berujar, kecintaan umat kepada jihad tidak boleh mati.

Selain mencintai jihad, Sultan Murad III juga dikenal sebagai kholifah pecinta ilmu. Dia menguasai tiga bahasa sekaligus; Arab, Persia dan Turki. Ia pun begitu hormat kepada ulama.

Saat memegang tampuk kholifah, tugas utamanya adalah mengeluarkan perintah agar semua bentuk minuman keras dilarang. Kebijakan ini diambil setelah beliau menyaksikan kebiasaan meminum khamr merebak luas di masyarakat, apalagi di kalangan militer Utsmani, terutama pada pasukan elitnya. Ia sadar kerusakan pada bidang militer akan membawa kelemahan dalam tampuk kekholifahan Islam.

Rasulullah sendiri dalam beberapa hadisnya mengutarakan bagaimana nasib orang yang meminum khamr. Sungguh malang, mereka tidak hanya terhalangi dari meminum khamr yang ada di surga bahkan mereka diberi minuman yang menjijikkan,

إن على الله عز وجل عهدا لمن يشرب المسكر أن يسقيه من طينة الخبال قالوا يا رسول الله وما طينة الخبال قال عرق أهل النار أو عصارة أهل النار
“Sesungguhnya ada janji Allah bagi siapa yang meminum minuman yang memabukkan yaitu Allah akan memberinya minum cairan penduduk neraka”, mereka bertanya, “Wahai Rasulullah apakah itu cairan penduduk api neraka?”, Rasulullah bersabda, “Keringat penduduk neraka atau ampas (sisa perasan) penduduk neraka.” (HR. Muslim, 3/1587 no. 202 dari hadits Jabir)

Namun meski sudah dijelaskan tentang keharaman khamr, masih saja banyak manusia meminumnya, rasanya sulit bagi mereka untuk meninggalkan kedunguan mereka akan ga itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri pernah bersabda,

إن مدمن الخمر كعابد الوثن
“Pecandu khomr seperti penyembah berhala.” (HR. Ibnu Majah dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam shahih ibnu Majah no 2736)

Ibnu Rajab berkata, “Karena orang yang menyembah berhala hatinya terkait dengan berhala tersbut hingga sulit baginya untuk meninggalkannya, demikianlah pula dengan pecandu khomr sulit baginya untuk meninggalkan khomr.”

Usaha Sultan Murad menerapkan larangan khamr ternyata tidak semudah dengan apa yang dibayangkan. Langkah tersebut memicu konflik di kalangan pasukan elit Utsmani. Mereka terusik dan memaksa agar larangan itu dicabut. Sultan Murad III pun masih tetap dalam pendiriannya, meski pada gilirannya usaha tersebut sia-sia. kerusakan masyarakat dan elit pasukan utsmani sulit terbendung.

Akan tetapi kita bisa mengambil hikmah, bagaimana usaha Sultan Murad III sudah dilakukan secara maksimal. Meski mendapat tentangan, Sultan Murad III juga tidak gentar. Tentu berbeda dengan pemimpin saat ini yang justru memaksa rakyatnya melegalkan khamr walau hal tersebut bertentangan dengan kehendak rakyat. Pemimpin di negeri ini lebih taat kepada pengusaha khamr ketimbang kepada Allah.

Banyak pakar sejarah mengatakan inilah awal kemunduran Khilafah Usmaniyah dimana telah terjadi penyimpangan di kalangan elit tentara akan ajaran Islam yang murni. Mereka telah menyimpang dari nilai-nilai Islam serta jauh dari perasaan cinta jihad dan kerinduan untuk mati syahid.

Dibalik semua kekurangan itu, goresan manis sempat dilukis oleh Sultan Murad III. Sultan Murad III berusaha menjalankan kebijakan yang digariskan oleh ayahnya. Di zamannya, ia melakukan perang di beberapa tempat berbeda.Pada 982 H/1574 M, Raja Polska (Polandia) Henry De Palo melarikan di ke Prancis. Maka Sultan Utsmani memberikan petunjuk pada tokoh-tokoh Polska untuk memilih penguasa Transylvania untuk menjadi raja Polska. Jadilah Polska berada di bawah pemerintahan Utsmani pada 983 H/ 1575 M

Sultan Murad III juga memberikan pensiunan tentara sebanyak 110.000 uang mas lira. Kebija-kannya ini mampu membendung gejolak yang sering terjadi apabila uang itu terlam-bat dibagikan. Sultan Murad III meninggal pada 16 Januari 1595 M dan usia mendekati 49 tahun. 

Sumber:
http://www.eramuslim.com/berita/tahukah-anda/sultan-murad-iii-kholifah-pemberantas-miras.htm