Tweet |
Oleh Anung Umar
Abu Thalib al-Makki berkata:
“والرغبة في المرأة الناقصة الخلق الدنيئة الصورة الكبيرة السن باب من الزهد”
“Mencintai wanita yang kurang dari sisi fisik, wajahnya tidak cantik,
dan sudah lanjut usia, merupakan termasuk salah satu bentuk zuhud.”
Abu Sulaiman berkata:
“الزهد في كل شيء حتى يتزوج الرجل العجوز أو غير ذات الهيئة إيثارا للزهد في الدنيا”
“Zuhud itu ada pada segala sesuatu. Termasuk sikap seorang lelaki
yang menikahi wanita tua atau yang penampilannya tidak menarik, dalam
rangka zuhud terhadap dunia.”
Malik bin Dinar berkata:
يترك أحدهم أن يتزوج يتيمة فيؤجر فيها إن أطعمها وكساها تكون خفيفة المؤونة
ترضى باليسير ويتزوج بنت فلان وفلان ـ يعني أبناء الدنيا ـ فتشتهي
الشهوات عليه وتقول: اكسني ثوب كذا واشتر لي مرط حرير فيتمرط دينه، وقد
اختار أحمد بن حنبل ـ رضي الله عنه ـ امرأة عوراء على أختها صحيحة جميلة،
فسأل من أعقلهما؟ قيل: العوراء. فقال: زوجوني إياها. وقد يكون في تزويج
المرذولة المجذوعة فيه بأن يرفع قلبها، إذ لا يرغب في مثلها اهـ من قوت
القلوب في معاملة المحبوب.
“Tidak mengapa salah seorang dari mereka menikahi wanita yatim. Ia
akan memperoleh pahala ketika memberinya makan dan pakaian, sedangkan
wanita itu ringan nafkahnya, rela dengan harta yang sedikit. Dari pada
menikahi putri fulan dan fulan- yaitu wanita kaya yang merasakan
kemewahan dunia – sebab, ia akan meminta suaminya memenuhi semua yang ia
inginkan. Ia akan berkata, ‘Carikan aku pakaian model ini dan belikan
aku selimut sutera.’ sehingga rontoklah agamanya.
Dan sungguh, Ahmad bin Hambal رضي الله عنه ketika ditawari untuk
menikah, ia lebih memilih wanita yang buta sebelah, dari pada saudari
wanita ini yang sehat dan cantik. Ia (Imam Ahmad) bertanya: “Siapa yang
lebih bijaksana di antara keduanya?” Dijawab, “Yang buta”. Ia (Imam
Ahmad) pun berkata, “Nikahkanlah aku dengannya.” Adakalanya menikahi
wanita yang rendah (bukan dari keluarga terpandang) dan memiliki cacat
pada fisiknya, dalam rangka menyenangkan hatinya, karena tak ada orang
yang menyukainya, termasuk ibadah bagi hati dalam berinteraksi dengan
orang yang dicintai.”
Kalau begitu, menikahi wanita yang memiliki kekurangan dan
keterbatasan fisik dalam rangka menolong dan membahagiakannya merupakan
perbuatan yang terpuji dan berpahala. Selain itu termasuk bagian dari
zuhud terhadap dunia, juga sebagai bentuk pengamalan firman-Nya:
“Dan perbuatlah kebaikan, agar kalian beruntung. ” (QS. Al-Hajj: 77)
Dan juga pengamalan sabda Nabi-Nya: “Siapa yang melepaskan satu
kesusahan seorang mukmin, pasti Allah akan melepaskan darinya satu
kesusahan pada hari kiamat. Siapa yang menjadikan mudah urusan orang
lain, pasti Allah akan memudahkannya di dunia dan di akhirat. Siapa yang
menutup aib seorang muslim, pasti Allah akan menutupi aibnya di dunia
dan di akhirat. Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama hamba-Nya itu
suka menolong saudaranya. ” (Muslim no. 2699)
Maka, adakah antara kalian yang ingin menikahi wanita yang sedikit
cantik, kurang cantik atau bahkan tidak cantik? Adakah di antara kita
yang mau menikahi wanita yang sedikit kaya, kurang kaya atau bahkan
tidak kaya? Kalau engkau siap dan sanggup menerima dan bertahan dengan
sosok yang “pas-pasan” di sisimu sepanjang hidupmu, maka langkahkanlah
kakimu dan singsingkanlah lenganmu, niatkanlah mengharap pahala dari
Allah. Lamarlah ia lalu bertawakkallah kepada-Nya.
Tapi…
Kekurangan di sini, tentunya bukan kekurangan di segala hal termasuk di antaranya dari sisi agama dan akhlak.
Sebab, Nabi kita صلى الله عليه وسلم bersabda“Wanita itu (biasanya)
dinikahi karena empat hal: karena hartanya, karena keturunannya, karena
kecantikannya, dan karena agamanya. Maka pilihlah olehmu wanita yang
memiliki agama, niscaya engkau beruntung. ” (HR. Al-Bukhari no. 5090 dan
Muslim no. 3620)
Karena, apa jadinya jika fisik yang “pas-pasan” ditambah pula dengan agama dan akhlak yang “pas-pasan”, bahkan rusak?
Apa jadinya jika keburukan fisik ditambah pula dengan keburukan perilaku?
Kalau memang itu yang terjadi, berarti itulah bencana di atas bencana. Dan juga ‘kiamat’ sebelum datang kiamat sesungguhnya.
Jakarta, 18 Dzulqa’dah 1432/17 Oktober 2011
Sumber:
http://www.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=158089
0 komentar: